English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
NAHDLATUL ULAMA BERKOMITMEN TETAP MEMPERTAHANKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Karena menurut NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia
Tampilkan postingan dengan label Ahlussunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahlussunnah. Tampilkan semua postingan

BID'AH DALAM PANDANGAN ULAMA

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Minggu, 23 Maret 2014 0 komentar

Bid’ah Menurut Penjelasan Para Ulama



1. Imam Syafii
(Syaikhul Akbar Mutjahid Mutlaq [1] Nashirussunah [2] Al Hakim Al
Imam Asy Syafi)
“Bid’ah terbagi menjadi 2 bagian. Pertama: Perkara baru yang
menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu
yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka
yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah
yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik (hasanah)
dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka
sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”
(Riwayat Imam Baihaqi didalam Manaqib Asy Syafii Juz 1 Halaman
469, Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fath al-Bari bi Syarah Shahih
Bukhari 13/253, Sayyid Al-Bakri Abu Bakar bin Muhammad Syatha’
Addimyatiy didalam I’anah At-Thalibin Ibn `Asakir dalam Tabyin
Kadzib al-Muftari, hal. 97. Dinukilkan oleh adz-Dzahabi dalam
“Siyar”, 8/408, Ibnu Rajab dalam “Jami` al-`Ulum wal-Hikam,
2/52-53, ).
2. Imam Ibnu Abdilbarr
Al Hakim Al Muhaddits Al Imam Abu Umar Yusuf bin Abdilbarr Al-
Namiri Al-Andalusi , seorang ulama besar faqih lagi hafidh yang
bermazhab maliki.
“Adapun perkataan Umar, sebaik-baik bid’ah, maka bid’ah dalam
bahasa Arab adalah menciptakan dan memulai sesuatu yang belum
pernah ada. Maka apabila bid’ah tersebut dalam agama menyalahi
sunnah yang telah berlaku, maka itu bid’ah yang tidak baik, wajib
mencela dan melarangnya, menyuruh menjauhinya dan
meninggalkan pelakunya apabila telah jelas keburukan alirannya.
Sedangkan bid’ah yang tidak menyalahi dasar syariat dan sunnah,
maka itu sebaik-baik bid’ah.” (Al-Istidzkar, 5/152).
3. Imam Nawawi
Al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf
Annawawi, Pakar Hadits Besar, Rijalussanad Imam Syafii.
“Bid‘ah -menurut syari‘at- adalah segala sesuatu yang tidak pernah
ada pada zaman Rasulullah SAW. Bid’ah terbagi menjadi dua, baik
dan buruk.” Beliau melanjutkan: “Para pemuka umat dan Imam
kaum muslimin yang ilmunya sudah diakui, seperti Abu Muhammad
Abdul Aziz bin Abdissalam menyebut di akhir buku beliau, al-
Qawa`id (al-Kubra): “Bid‘ah itu terbagi pada perkara-perkara wajib
(wajibat), haram (muharramat), sunnah (mandubat), makruh
(makruhat) dan boleh (mubahat). Seharusnya, cara menilai suatu
Bid‘ah itu dengan melihat kaidah syari’at (qawa‘id syari‘ah). Jika ia
masuk dalam kategori kewajiban (ijab) maka jadilah ia Wajib, jika ia
termasuk dalam keharaman maka jadilah ia Haram, jika ia termasuk
hal yang mendatangkan keutamaan, maka jadilah ia disukai,
apabila ia termasuk hal yang buruk maka jadilah ia makruh dan
seterusnya. Selebihnya adalah bid’ah yang boleh.”
(Tahdzibul ‘Asma wal Lughot 3/20-22)
Bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah
qabihah (buruk)”. ( Tahdzib Al-Asma’ wa al-Lughat 3/22),
4. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani
Al Hujjatul Islam Amirul Mukminin fii Hadits Ibn Hajar Al-‘Asqalani.
hafizh dan faqih bermadzhab Syafi’i.
“Secara bahasa, bid’ah adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa
mengikuti contoh sebelumnya. Dalam syara’, bid’ah diucapkan
sebagai lawan sunnah, sehingga bid’ah itu pasti tercela.
Sebenarnya, apabila bid’ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang
dianggap baik menurut syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Bila
masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut
syara’, maka disebut bid’ah mustaqbahah (tercela). Dan bila tidak
masuk dalam naungan keduanya, maka menjadi bagian mubah
(boleh). Dan bid’ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum.”
(Fathul Bari bi Syarah Shahihul Bukhari, 4/253).
5. Imam Ibnu Al Arabi
Al Hafidh Al Imam Ibnu Al Arabi Al Maliki
“Ketahuilah bahwa Bid‘ah (al-muhdatsah) itu ada dua macam:
Pertama, setiap perkara baru yang diadakan yang tidak memiliki
landasan agama, melainkan mengikut hawa nafsu sesuka hati, ini
adalah Bid’ah yang sesat.
Kedua, perkara baru yang diadakan namun sejalan dengan apa
yang sudah disepakati, seperti yang dilakukan oleh para
Khulafa’urrasyidin dan para Imam besar, maka hal tersebut
bukanlah bid‘ah yang keji dan tercela. Ketahuilah, sesuatu itu tidak
dihukumi bid’ah hanya karena ia baru.
(Aridhat Al-Ahwadzi Syarah Jami’ Attirmidziy 10/146-147)
6. Imam Ghazali
Al Hujjatul Islam Al Imam Ghazali
“Hakikat bahwa ia adalah perkara baru yang diadakan tidaklah
menghalanginya untuk dilakukan. Banyak sekali perkara baru yang
terpuji, seperti sembahyang Terawih secara berjama’ah, ia adalah
“Bid‘ah” yang dilakukan oleh Sayyidina`Umar RA, tetapi dipandang
sebagai Bid’ah yang baik (Bid‘ah Hasanah). Adapun Bid’ah yang
dilarang dan tercela, ialah segala hal baru yang bertentangan
dengan Sunnah Rasulullah SAW atau yang bisa merubah Sunnah
itu.
(Ihya Ulumuddin 1/276)
7. Imam Al Aini
Al Hafidh Al-Imam Badruddin Mahmud bin Ahmad Al-‘Aini,hafizh
dan faqih bermadzhab Hanafi
“Bid’ah pada mulanya adalah mengerjakan sesuatu yang belum
pernah ada pada masa Rasulullah. Kemudian bid’ah itu ada dua
macam. Apabila masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap
baik oleh syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Dan apabila masuk
di bawah naungan sesuatu yang dianggap buruk oleh syara’, maka
disebut bid’ah tercela.” (Umdatulqoriy Syarah al-Bukhari, Maktabah
Syamilah, Juz. XVII, Hal. 155 ).
8. Imam Ibnu Hazm. Ibnu Hazm Az Zahiri Al Andalusi
“Bid‘ah dalam agama adalah segala hal yang datang pada kita dan
tidak disebutkan didalam al-Qur’an atau Hadits Rasulullah SAW. Ia
adalah perkara yang sebagiannya memiliki nilai pahala,
sebagaimana yang diriwayatkan dari Sayyidina`Umar RA: “Alangkah
baiknya bid‘ah ini!.” Ia merujuk pada semua amalan baik yang
dinyatakan oleh nash (al-Qur’an dan Hadits) secara umum,
walaupun amalan tersebut tidak ddijelaskan dalam nas secara
khusus. Namun, Di antara hal yang baru, ada yang dicela dan tidak
dibolehkan apabila ada dalil-dalil yang melarangnya.
(Ibnu Hazm, Al Ihkam fi Usulul Ahkam 1/47)
10. Imam Izzuddin Abdissalam
Al Hafidh Al Imam Izuddin Abdissalam
“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal
(terjadi) pada masa Rasulullah . Bid’ah terbagi menjadi lima; bid’ah
wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah
dan bid’ah mubahah. Dan jalan untuk mengetahui hal itu adalah
dengan membandingkan bid’ah pada kaedah-kaedah syariat.
Apabila bid’ah itu masuk pada kaedah wajib, maka menjadi bid’ah
wajibah. Apabila masuk pada kaedah haram, maka bid’ah
muharramah. Apabila masuk pada kaedah sunat, maka bid’ah
mandubah. Dan apabila masuk pada kaedah mubah, maka bid’ah
mubahah.
Bid’ah wajibah memiliki banyak contoh. Salah satunya adalah
menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami Al-Quran dan
Sunnah Rasulullah . Hal ini hukumnya wajib, karena menjaga syariat
itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa mengetahui
ilmu nahwu. Sedangkan sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya
perkara wajib, maka hukumnya wajib. Kedua, berbicara dalam jarh
dan ta’dil untuk membedakan hadits yang shahih dan yang lemah.
Bid’ah muharramah memiliki banyak contoh, di antaranya bid’ah
ajaran orang-orang Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah dan
Mujassimah. Sedangkan menolak terhadap bid’ah-bid’ah tersebut
termasuk hukumnya wajib.
Bid’ah mandubah memiliki banyak contoh, di antaranya mendirikan
sekolah-sekolah dan setiap kebaikan yang pernah dikenal pada
abad pertama, dan di antaranya shalat tarawih.
Bid’ah makruhah memiliki banyak contoh, di antaranya
memperindah bangunan masjid dan menghiasi mushhaf Al-Quran.
Bid’ah mubahah memiliki banyak contoh, di antaranya menjamah
makanan dan minuman yang lezat-lezat, pakaian yang indah,
tempat tinggal yang mewah, memakai baju kebesaran dan lain-
lain.”
(Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/133)
Pandangan Al-Imam Izzuddin bin Abdissalam ini yang membagi
bid’ah menjadi lima bagian dianggap sebagai pandangan yang final
dan diikuti oleh mayoritas ulama terkemuka dari kalangan fuqaha
dan ahli hadits.
11. Al Hafidh Imam Ibnu Atsir
Al-Hafizh Ibn Al-Atsir Al-Jazari.
“Bid’ah ada dua macam; bid’ah huda (sesuai petunjuk agama) dan
bid’ah dhalal (sesat). Maka bid’ah yang menyalahi perintah Allah
dan Rasulullah, tergolong bid’ah tercela dan ditolak. Dan bid’ah
yang berada di bawah naungan keumuman perintah Allah dan
dorongan Allah dan Rasul-Nya, maka tergolong bid’ah terpuji.
Sedangkan bid’ah yang belum pernah memiliki kesamaan seperti
semacam kedermawanan dan berbuat kebajikan, maka tergolong
perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyalahi
syara’.”
(Al-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar)
12. Al-Imam Al-Shan’ani.
Muhammad bin Ismail al-Amir al-Shan’ani, seorang muhaddits dan
faqih bermadzhab Zaidi, juga membagi bid’ah menjadi lima. Dalam
kitabnya Subul Al-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, beliau
mengatakan:
“Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa
mengikuti contoh sebelumnya. Yang dimaksud bid’ah di sini adalah
sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara’ melalui
Al-Quran dan Sunnah. Dan ulama telah membagi bid’ah menjadi
lima bagian: 1) bid’ah wajib seperti memelihara ilmu-ilmu agama
dengan membukukannya dan menolak terhadap kelompok-
kelompok sesat dengan menegakkan dalil-dalil, 2) bid’ah
mandubah seperti membangun madrasah-madrasah, 3) bid’ah
mubahah seperti menjamah makanan yang bermacam-macam dan
baju yang indah, 4) bid’ah muharramah dan 5) bid’ah makruhah,
dan keduanya sudah jelas contoh-contohnya. Jadi hadits “semua
bid’ah itu sesat”, adalah kata-kata umum yang dibatasi
jangkauannya.”
(Subulussalam 2/48).
13. Imam Suyuthi.
Al Muhaddis Al Hujjatul Islam Al Imam Jalaluddin As Suyuthi
Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun
makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti
firman Allah : “… yg Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf
25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat :
“Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam
dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan
pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat
itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin
dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan
kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun
setelah wafatnya Rasul saw)
(Syarah Assuyuthiy Juz 3 hal 189).
14. Syaikh Sajuddin Ibnul Mulaqqan
“Bid’ah adalah mengada-adakan sesuatu yang tidak ada
sebelumnya. Maka yang menyalahi sunnah adalah bid’ah dhalalah
dan yang sepakat dengan sunnah adalah bid’ah al-hudaa
(terpetunjuk/benar).
(At Tauzhih li Syarh Al Jami’i As Shahih, Al Wazarah Al Auqaf wa
Syu-un AlIslamiyah, Qathar, Juz. 8 Hal. 554)
15. Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy
Al Hujjatul Islam Al Muhaddits Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami
“Adapun yang tidak bertentangan dengan agama, yakni yang
didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak
pelakunya, bahkan amalannya diterima”
beliau melanjutkan,
Hadits riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam
urusan (agama) kami yang bukan dari agama kami, maka (amalan)
itu tertolak.(H.R. Bukhari [26] dan Muslim [27])
Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan bahwa makna “maa laisa
minhu” (sesuatu yang bukan dari agama kami) adalah sesuatu
yang bertentangan dengan agama atau tidak didukung oleh qawaid
agama atau dalil-dalil agama yang bersifat umum. Dalam uraian
beliau selanjutnya, beliau berkata :
“Adapun yang tidak bertentangan dengan agama, yakni yang
didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak
pelakunya, bahkan amalannya diterima”.
(Fathul Mubin, Al-‘Amirah As Syarfiah, Mesir, Hal. 94)
16. Al Imam Al Munawi
Adapun yang ada azhidnya yakni didukung oleh dalil atau qaidah
syara’, maka tidak tertolak bahkan amalannya diterima misalnya
membangun seperti organisasi dan madrasah, mengarang ilmu
pengetahuan dan lain-lain.”
(Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mausa’ Ya’qub, Juz. VI, Hal. 47, No.
Hadits 8333)
17. Syaikh Wahbah Azzuhaili (Pakar Ushul Fiqih)
“Setiap bid’ah yang terjadi dari makhluk, tidak terlepas dari bahwa
adakala ia ada dalilnya pada syara’ atau tidak ada dalilnya. Jika
ada dalil pada syara’, maka ia termasuk dalam umum yang
dianjurkan Allah dan Rasul-Nya kepadanya. Oleh karena itu, ia
termasuk dalam katagori terpuji, meskipun yang sama dengannya
tidak pernah ada sebelumnya seperti yang termasuk dalam katagori
kebaikan, dermawan dan perbuatan ma’ruf. Maka semua perbuatan
ini termasuk perbuatan terpuji, meskipun tidak ada yang
melakukannya sebelumnya. Didukung ini oleh perkataan Umar r.a.
“sebaik-baik bid’ah adalah ini” dengan sebab ini termasuk dalam
katagori perbuatan baik dan katagori terpuji. Dan jika ia masuk
dalam katagori menyalahi apa yang diperintah Allah dan Rasul-Nya,
maka ia termasuk dalam katagori tercela dan ingkar”
(Tafsir al-Munir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 290)
18. Syaikh Ahmad Shawiy
Syaikh Ahmad bin Muhammad Ash Shawiy Al Maliki
Pada ayat di atas (Alhadid 27), Allah Ta’ala memberikan pahala
kepada orang-orang beriman diantara mereka, yakni orang-orang
yang melakukan bid’ah dengan melakukan rahbaniyah dan
memeliharanya dengan semestinya. (Ahmad Shawy, Tafsir al-
Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal.
177)
Kesimpulan :
Apa yang tersisa dari ilmu islam jika
pendapat mereka semua di ketepikan?
sementara sebagian dari mereka diliputi ilmu
yang luas, mereka hidup di mana bumi
masih di penuhi hadits.
Al Hafidh adalah gelar bagi ulama yang telah berhasil menghapal
100.000 hadits beserta sanad dan hukum matannya.
Al Hujjatul Islam adalah gelar bagi ulama yang telah berhasil
menghapal 300.000 hadits beserta sanad dan hukum matannya.
Sedangkan dizaman sekarang jumlah seluruh hadits jika di
kumpulkan semuanya tidak mencapai 80.000 hadits. Lalu dengan
dasar apa kita ingin menumbangkan pendapat mereka?
Sementara siapakah yang lebih paham tentang hadits nabi, kita
atau mereka?
wallahu a’lam
———————–
[1] Mujtahid mutlak atau mujtahid mutlak mustaqil adalah seorang
ulama akbar lagi agung yang luas pemahaman syariahnya dari
berbagai cabang ilmu dan keilmuannya diakui oleh ribuan ulama,
dalam hal ini yang termasyhur adalah 4 orang, Imam Abu Hanifah,
Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambal
[2] Nashirussunah artinya pembela sunnah, salah satu julukan
Imam Asy Syafii
[3] Rijalussanad artinya ulama yang memiliki sanad yang mutassil
kepada sohibul fatwa
(www.ummatipress.com)

Resensi Buku : SEJARAH TAHLIL

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Jumat, 01 Maret 2013 0 komentar



Judul Buku : Sejarah Tahlil
Penulis : KH Muhammad Danial Royyan
Tebal : viii, 72
Penerbit : LTN NU Kendal bekerjasama dengan Pustaka Amanah Kendal
Cetakan : pertama, 17 Februari 2013
Peresensi : Fahroji








Munculnya ideologi dan faham Salafi/Wahabi dengan berbagai bentuk organisasinya yang telah menyebar ke tengah masyarakat lintas bangsa dan negara (ideologi transnasional) sekarang ini yang cenderung memusyrikkan dan membid’ahkan amaliah yang sudah ada, maka, mau tidak mau semua hal yang berkaitan dengan amaliah agama harus diketahui lengkap dengan dalil-dalilnya.

Kondisi tersebut telah menimbul keprihatinan di kalangan ulama dan pengurus NU di berbagai wilayah dan cabang, salah satunya PCNU Kendal. KH Muhammad Danial Royyan penulis buku ini yang juga ketua tanfidziyah PCNU Kendal periode 2012-2017 menuangkan kegelisahannya dengan menulis buku Sejarah Tahlil. Tradisi Tahlilan yang merupakan salah satu sasaran tembak bagi kaum salafi wahabi perlu mendapatkan pembelaan agar kaum Nahdliyyin tidak menjadi ragu atas amaliah yang dilakukan secara turun-temurun dan masih berkembang di masyarakat hingga saat ini.

Buku Sejarah Tahlil yang dicetak dalam ukuran saku tersebut memaparkan bagaimana tradisi bacaan Tahlil sebagaimana yang dilakukan kaum muslimin sekarang ini tidak terdapat secara khusus pada zaman nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Tetapi tradisi itu mulai ada sejak zaman ulama muta’akhirin sekitar abad sebelas hijriyah yang mereka lakukan berdasarkan istimbath dari Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW, lalu mereka menyusun rangkaian bacaan tahlil, mengamalkannya secara rutin dan mengajarkannya kepada kaum muslimin.

Dalam buku tersebut juga diulas siapa sebenarnya yang pertama kali menyusun rangkaian bacaan tahlil dan mentradisikannya. Menurut penulis buku ini, hal tersebut pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail oleh para kyai Ahli Thariqah. Sebagian mereka berpendapat bahwa yang pertama menyusun tahlil adalah Sayyid Ja’far Al- Barzanji. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa yang menyusun tahlil pertama kali adalah Sayyid Abdullah bin Alwi Al Haddad.

Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat tentang siapa penyusun pertama tahlil adalah Imam Sayyid Abdullah bin Alwi Al Haddad. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa Imam Al- Haddad yang wafat pada tahun 1132 H lebih dahulu daripada Sayyid Ja’far Al – Barzanji yang wafat pada tahun 1177 H.

Pendapat tersebut diperkuat oleh tulisan Sayyid Alwi bin Ahmad bin Hasan bin Abdullah bin Alwi Al-Haddad dalam syarah Ratib Al Haddad, bahwa kebiasaan imam Abdullah Al Haddad sesudah membaca Ratib adalah bacaan tahlil. Para hadirin yang hadir dalam majlis Imam Al Haddad ikut membaca tahlil secara bersama-sama tidak ada yang saling mendahului sampai dengan 500 kali.

Disamping mengulas sejarah tahlil, buku setebal 72 hal itu juga membahas argumentasi tahlil dan pahala bacaanya yang diyakini bisa sampai kepada mayyit. Pada bab-bab berikutnya penulis juga mengupas tentang talqin dan ziarah kubur lengkap dengan pengertian, tatacara dan argumentasi pelaksanaannya. Buku ini wajib dibaca oleh warga Nahdliyyin di Kendal karena memang diterbitkan dalam rangka penggalian dana NU Kendal dan menggantikan model penggalian dana dengan lewat stiker. Sungguhpun demikian buku ini juga perlu dibaca oleh warga NU dimana saja berada.

Peresensi adalah kontributor NU Online Kendal

Wasiat KH. Hasyim Asy'ari

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Minggu, 21 Oktober 2012 0 komentar

Al Ghazali menceritakan sebuah kisah, bahwa disebuah perbukitan nan elok, berdirilah sebuah rumah nan indah dan sedap dipandang mata. Disekeliling rumah itu dirimbuni pelbagai pepohonan yang rindang. Halamannya penuh dengan rerumputan dan bunga-bunga yang menebar keharuman. Begitu mempesona dan memberikan rasa nyaman bagi siapapun yg menghuninya, karena dirawat dengan perawatan yang alami.
Di kesenjaan usianya, si empunya rumah tersebut berwasiat kepada anaknya agar seantiasa menjaga dan merawat pohon dan rumput-rumput itu sebaik mungkin. Begitu pentingnya, samapi-sampai  ia berkata “Selama engkau masih bertempat tinggal dirumah ini, jangan sampai pohon dan tanaman ini rusak, apalagi hilang”.

Ketika tiba saatnya si empunya rumah meninggal dunia, sang anak menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh mendiang ayahnya dengan sungguh-sungguh. Rumah itu betul-betul  dirawat, demikian pula pohon dan rumputnya. Tidak hanya itu, si anak kemudian berinisiatif untuk mencari jenis tanaman lain yang menurutnya lebih indah dan lebih harum untuk ditanam dihalaman rumah. Maka, rumah itu semakin menggoda untuk dilihat dan dinikmati.
Si anak berbunga bunga hatinya. Dibenaknya terlintas kebanggaan bahwa dirinya telah berhasil menjalankan amanah dengan menjaga pepohonan dan rerumputan yang menjadi penyejuk rumah lebih dari yang diperintahkan oleh orang tuanya. Bahkan akhirnya, tumbuhan baru yang ditanam si anak mengalahkan “rumput asli” baik dari segi keelokan maupun harumnya.

Namun yang patut disayangkan, tanaman dan rumput yang pernah diwasiatkan oleh ayahnya akhirnya ditelantarkan, sebab menurutnya sudah ada rumput dan tanaman lain yang lebih bagus, lebih sejuk dipandang, lebih harum dan sebagainya. Bahkan saat “rumput asli” tersebut rusak, tak ada rasa penyesalan di hati si anak. “Toh sudah ada tanaman dan rumput yg lebih bagus” pikirnya.
Tetapi anehnya, ketika “rumput asli” peninggalan orang tuanya itu rusak dan musnah tak tersisa, bukan kenyamanan dan ketentraman yg didapat. Karena ternyata, rumah tersebut lambat laun menjelma menjadi tempat istirahat yang menakutkan. Betapa tidak, rumah tersebut dimasuki berbagai macam ular, baik besar maupun kecil yang membuat si anak terpaksa harus meninggalkan rumah tersebut.

Mencermati kisah ini, Al Ghazali memaknai wasiat orang tua tersebut dengan dua hal:
Pertama, agar si anak dapat menikmati keharuman rumput yang tumbuh disekitar rumahnya. Dan makna ini dapat ditangkap dengan baik oleh nalar si anak.
Kedua, agar rumah tersebut aman. Sebab aroma rumput dan tanamn tersebut dapat mencegah masuknya ular kedalam rumah yang tentu berpotensi mengancam keselamatan penghuninya. Namun makna ini tidak ditangkap oleh nalar si anak. ( Qodliyyah al Tasawwuf al Munqidz min al Dlolal, 140 ).

Kisah ini sangat relevan jika di analogikan dengan wasiat syaikh KH. Hasyim Asy’ari untuk menghindari ajaran beberapa tokoh yg menurut beliau tidak layak untuk dijadikan panutan oleh ummat islam indonesia, karena banyak hal yang bertentangan dengan apa yang diyakini dan diamalkan oleh ummat islam Indonesia yang dibawa oleh wali songo.

Kata Syaikh Hasyim asy’ari, sebagaimana telah maklum bahwa kaum muslimin di indonesia khususnya tanah jawa sejak dahulu kala menganut satu pendapat, satu madzhab dan satu sumber. Dalam fiqih, menganut madzhab Imam Syafi’i, dalam ushuluddin menganut madzhab Abu Hasan al Asy’ari dan Abu Manshur al Maturidi, dan dalam tasawuf menganut madzhab imam Ghazali dan Al junaidi.
Kemudian pada tahun 1330 H, muncullah berbagai kelompok dan pendapat yang bertentangan serta tokoh yang kontroversial yang berasal dari timur tengah, khusunya dari saudi.

Untunglah masih ada kelompok yang tetap konsisten dengan ajaran ulama salaf dan berpedoman pada kitab kitab mu’tabaroh/representatif, mencintai ahlul bait, para auliya, dan para sholihin, bertabaruk kepada mereka, berziarah kubur, mebacakan talqin untuk mayyit, meyakini adanya syafa’at, bertawasul dll . ( Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah: 9, Risalah Sunnah wal Bid’ah: 19) .
Wasiat Syaikh Hasyim Asy’ari tersebut bisa dimaknai dengan :
  1. Agar kaum muslimin khusunya warga nahdliyyin dalam mengamalkan ajaran islam, selalu berpegang kepada madzhab yang Mu’tabaroh yang telah disepakati oleh para ulama
  2. Menjaga aqidah ummat islam agar tidak terpengaruh atau dimasuki faham yang bertentangan dengan ajaran ulama salaf yang sudah turun temurun diamalkan oleh ummat Islam dunia khususnya Indonesia dan Nahdliyyin.

(Dikutip dari Majalah Risalah NU edisi 07)

Akidah Ahlussunnah sebagai Jalan tengah

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Kamis, 04 Oktober 2012 0 komentar

Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah aqidah pertengahan, moderat. Tidak terlalu ke kanan dan tidak terlalu ke kiri. Tidak berlebihan dan juga tidak menggampangkan. Demikian sesuai karakter umat ini sebagai umat yang adil dan pertengahan. Allah Swt berfirman, “Dan demikian Kami jadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas manusia (umat sebelummu) dan Rasulullah menjadi saksi atas kamu.”  (QS. Al-Baqarah: 143)
Kaum Muslimin tidak seperti kaum Nasrani yang menuhankan Isa, dan tidak seperti Yahudi yang menganggap Uzair sebagai anak Allah. Kaum Muslimin pun tidak mengajarkan kerahiban yang anti-dunia seperti Nasrani, dan pula tak seperti Yahudi yang mengaku sebagai anak dan kekasih Allah. Rasulullah Saw bersabda, “Peganglah petunjuk yang moderat (qaashidan), karena sesungguhnya orang yang memberat-beratkan agama, dia akan kalah.” (HR. Ahmad dari Buraidah). Seorang ulama tabi’in, Mutharrif bin Abdillah Asy-Syikhkhir berkata, “Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengahnya.” (HR. Al-Baihaqi)

Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sulit dilepaskan dari dua kelompok besar, yakni Asya’irah (termasuk Maturidiyah) dan Salafiyah. Keduanya mempunyai perbedaan dalam menyikapi nama-nama dan sifat-sifat Allah. Namun, banyak kesamaan dalam beberapa masalah.  Ketika menafsirkan ayat, “Pada hari wajah-wajah menjadi putih dan wajah-wajah menjadi hitam.” (QS. Ali ‘Imran: 106), Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya yaitu pada hari kiamat, di mana wajah-wajah Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadi putih, dan wajah-wajah ahlul bid’ah dan kelompok-kelompok sesat menjadi hitam.” (Tafsir Al-Qur`an Al-‘Azhim)
Namun demikian, sikap moderat bukan berarti harus lunak dalam segala hal dan di setiap waktu. Sebab, Islam mempunyai sikap yang jelas dan tegas dalam hal-hal tertentu, terutama ketika kehormatannya dilecehkan. Demikian beberapa poin kemoderatan Islam dalam masalah aqidah:
Kasus Sahabat Nabi
Di antara konsep ‘jalan tengah’ dalam aqidah Aswaja adalah bersikap moderat kepada para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yakni tidak mengkultuskan mereka, tidak mencela, dan tidak merendahkan. Aswaja menempatkan para sahabat dalam posisi yang mulia, mencintai mereka, meyakini keadilannya, dan tidak turut campur dalam perselisihan yang pernah terjadi di antara mereka.
Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang lebih dulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik; Allah meridhai mereka dan mereka pun ridha kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100)
Saat ditanya tentang pertikaian yang terjadi antara Ali dan Muawiyah, Umar bin Abdil Aziz berkata, “Itu adalah darah di mana Allah membersihkan tanganku dari turut campur di dalamnya. Karenanya, aku tidak ingin mengotori lisanku dengan membicarakannya.” (Al-Inshaf, Al-Baqillani)
Menjawab pertanyaan senada, Imam Ahmad membaca ayat 134 surat Al-Baqarah, “Itu adalah umat yang telah lalu. Mereka mendapatkan balasan apa yang mereka lakukan, dan kamu pun mendapatkan balasan apa yang kamu lakukan. Dan, kamu tidak akan ditanya tentang apa yang telah mereka lakukan.” (Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir)
Ibnu Hajar berkata, “Ahlus Sunnah sepakat atas wajibnya menahan diri dengan tidak mencela seorang pun dari sahabat dikarenakan peperangan yang terjadi di antara mereka, sekalipun diketahui siapa yang benar di antara mereka. Sebab, mereka tidak berperang melainkan dengan ijtihad, di mana Allah Ta’ala memaafkan orang yang salah dalam berijtihad. Bahkan hadits shahih mengatakan bahwa orang yang salah dalam ijtihadnya mendapatkan satu pahala, sementara yang benar mendapatkan dua pahala.” (Fathul Bari)
Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan, “Di antara prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah bersihnya hati dan lisan mereka terhadap para sahabat Rasulullah Saw.” (Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah). Ibnu Katsir berkata, “Dan sahabat semuanya adalah adil menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena Allah telah memuji mereka dalam Kitab-Nya yang mulia. Dan juga karena Sunnah Nabawiyah menyatakan demikian ketika memuji mereka dalam seluruh akhlak dan perbuatan mereka.” (Al-Ba’its Al-Hatsits)
Lalu, bagaimana hukum orang yang mencela sahabat? Para ulama berbeda pendapat; ada yang mengatakan zindiq, kafir, ahlul bid’ah, dan ada juga yang mengatakan dibunuh. Imam Malik berkata, “Barangsiapa yang mencela salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw… , jika dia mengatakan bahwa mereka berada dalam kesesatan atau kekufuran; dia boleh dibunuh.” (Hukmu Sabbillah Ta’ala wa Ar-Rasul wa Ash-Shahabah/Syaikh Abdul Malik Al-Qasim)
Ibnu Hazm berkata, “Para sahabat semuanya adalah ahlul jannah. Artinya, siapa yang mencela sahabat dan memusuhi mereka, tak lain adalah musuh yang jauh dari rahmat Allah, busuk akhlaqnya, dan zindiq.” (Al-Lawami’, As-Safarini). Abu Zur’ah berkata, “Apabila engkau melihat seseorang menjelek-jelekkan salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka ketahuilah bahwa dia adalah zindiq.” (Tarikh Dimasyq). Al-Qadhi Abu Ya’la (w. 458 H) berkata, “Para fuqaha sepakat tentang hukum orang yang mencela sahabat, sekiranya dia menganggap sahabat tersebut halal darahnya, maka dia adalah kafir. Tetapi, jika dia tidak menganggap demikian, maka dia adalah fasiq.” (Hiwar Hadi` Ma’a Du’at At-Taqrib Ma’a Asy-Syi’ah, Abu Mush’ab)
Sebagian ulama mendasarkan pendapat mereka pada sabda Rasulullah Saw berikut, “Barangsiapa menyakiti sahabatku, maka dia juga menyakitiku. Dan siapa yang menyakitiku, sungguh dia telah menyakiti Allah.”  HR. Ahmad (16201) dan At-Tirmidzi (3797) dari Abdullah bin Mughaffal.
Tindakan mencela apalagi sampai mengkafirkan sahabat Nabi adalah sikap melampaui batas. Dalam kitab Al-Iqtishad fil I’tiqad, Imam Al-Ghazali mengatakan: “Hendaknya kita hati-hati dalam mengafirkan orang lain selama masih ada jalan. Sebab, menghalalkan darah dan harta orang yang shalat ke arah kiblat, yang jelas-jelas mengatakan La ilaha illallah Muhammad Rasullullah; adalah salah!”
Oleh: Abduh Zulfidar Akaha
Alumnus Universitas al-Azhar, Kairo

Dialog Asik : Ahlussunnah VS Antisunnah

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Rabu, 12 September 2012 0 komentar

A : "Maulid dan tahlilan itu haram, dilarang di dalam agama."
B : “Yang dilarang itu bid’ah, bukan Maulid atau tahlilan, Bung!
A :"Maulid dan tahlilan tidak ada dalilnya."
B :"Makanya jangan cari dalil sendiri, nggak bakal ketemu. Tanya dong sama guru, dan baca kitab ulama, pasti ketemu   dalilnya."
A :"Maulid dan tahlilan tidak diperintah di dalam agama."
B :"Maulid dan tahlilan tidak dilarang di dalam agama."
A :"Tidak boleh memuji Nabi saw. secara berlebihan."
B :"Hebat betul Anda, sebab Anda tahu batasnya dan tahu letak berlebihannya. Padahal, ALLOH saja tidak pernah membatasi pujian-Nya kepada Nabi saw. dan tidak pernah melarang pujian yang berlebihan kepada Beliau saw."
A :"Maulid dan tahlilan adalah sia-sia, tidak ada pahalanya."
B :"Sejak kapan Anda berubah sikap seperti Tuhan, menentukan suatu amalan berpahala atau tidak, ALLOH saja tidak pernah bilang bahwa Maulid dan tahlilan itu sia-sia."
A :"Kita dilarang mengkultuskan Nabi saw. sampai-sampai menganggapnya seperti Tuhan."
B :"Orang Islam paling bodoh pun tahu, bahwa Nabi Muhammad saw. itu Nabi dan Rasul, bukan Tuhan."
A :"Ziarah ke makam wali itu haram, khawatir bisa membuat orang jadi musyrik."
B :"Makanya, jadi orang jangan khawatiran, hidup jadi susah, tahu."
A :"Mengirim hadiah pahala kepada orang meninggal itu percuma, tidak akan sampai."
B :"Kenapa tidak! Kalau Anda tidak percaya, silakan Anda mati duluan, nanti saya kirimkan pahala Al-Fatihah kepada Anda."
A :"Maulid itu amalan mubazir. Daripada buat Maulid, lebih baik biayanya buat menyantuni anak yatim."
B :"Cuma orang pelit yang bilang bahwa memberi makan atau berinfak untuk pengajian itu mubazir. Sudah tidak menyumbang, mencela pula."
A :"Maulid dan tahlilan itu bid’ah, tidak ada di zaman Nabi saw."
B :"Terus terang, Muka Anda juga bid’ah, karena tidak ada di zaman Nabi saw."
A :"Semua bid’ah (hal baru yang diada-adakan) itu sesat, tidak ada bid’ah yang baik/hasanah."
B :"Saya ucapkan selamat menjadi orang sesat. Sebab Nabi saw. tidak pernah memakai resleting, kemeja, motor, atau mobil seperti Anda. Semua itu bid’ah, dan semua bid’ah itu sesat."
A :"Kasihan, masyarakat banyak yang tersesat. Mereka melakukan amalan bid’ah yang berbau syirik."
B :"Sudah lah, kalau Anda masih bodoh, belajarlah dulu, sampai anda bisa melihat jelas kebaikan di dalam amalan mereka."
A :"Saya menyesal dilahirkan oleh orang tua yang banyak melakukan bid’ah."
B :"Orang tua Anda juga pasti sangat menyesal karena telah melahirkan anak durhaka yang sok pintar seperti Anda."
A :"Para penceramah di acara Maulid, bisanya hanya mencaci maki dan memecah belah umat."
B :"Sebetulnya, para penceramah itu hanya mencaci maki orang seperti Anda yang kerjanya menebar keresahan dan benih perpecahan di kalangan umat."
A :"Qunut Shubuh itu bid’ah, tidak ada dalilnya, haram hukumnya."
B :"Kasihan, rokok apa yang Anda hisap? Setahu saya, di dalam iklan, merokok Star Mild hanya membuat orang terobsesi menjadi sutradara atau orator. Sedangkan Anda sudah terobsesi menjadi ulama besar yang mengalahkan Imam Syafi’i yang mengamalkan qunut shubuh. Lebih Berasa, Berasa Lebih pinter gitu loh!


ISLAM SUNNI DI INDONESIA

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Minggu, 09 September 2012 0 komentar



Islam merupakan agama multi dimensi dengan beragam pengamalan ajaran, interpretasi hukum, dan aliran-aliran yang turut melegitimasi Islam dalam poros agama yang ramatan lil ‘alamin.
Islam dalam sejarah kosmologinya hingga di masa kontemporer, dipelajari dengan pendekatan faham keagamaan yang berimplikasi pada munculnya firqah (kelompok-kelompok keagamaan) dan didalamnya juga terdapat sekte-sekte yang jumlahnya tidak sedikit.
Sunni atau sering disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau biasa disingkat Aswaja, merupakan salah satu golongan yang berkembang dengan paham pemikiran keagamaan (teologi) lahir menjadi jalan tengah terhadap rentetan konflik khilafah (pemerintahan dengan penguasa tunggal seorang khalifah) yang berkepanjangan sehingga mengerucut menjadi konflik ideologi dan akidah sebagai aspek fundamen terhadap legitimasi masing-masing pihak yang bertikai.
Berbagai firqah muncul pada masa Khulafa’ur Rasyidin dengan ideologi dan pemikiran yang berbeda. Pertama, munculnya kelompok yang mengkultuskan sayyidina ‘Ali, yang kemudian menjadi Syi’ah, inilah firqah pertama dalam sejarah perpecahan teologi Islam. Dan kedua kelompok khawarij yang merupakan gabungan “barisan sakit hati” dari pendukung ‘Ali dan pendukung Mu’awiyah yang tidak menerima gencatan senjata atas keduanya, mereka menganggap bahwa kedua pihak telah sama-sama melanggar hukum Tuhan dengan menerima damai terhadap kesalahan musuh masing-masing. Dan pelanggaran terhadap hukum Tuhan mereka fatwakan sebagai dosa besar yang menyebabkan pada kekafiran.karena menurut mereka, semua dosa adalah besar, tidak ada yang namanya dosa kecil, dan pelakunya lepas dari ke-islam-annya walaupun sebelumnya telah bersyahadat. Sementara itu, Muncul pula kelompok yang berbeda pola pandang dengan khawarij, mereka menamakan diri Murji’ah. Mereka menyatakan, bahwa orang yang dalam hatinya telah mempercayai wujud Allah maka orang itu sudah mu’min sekalipun ia menyembah berhala dan tidak pernah beribadah maka orang itu sudah pasti selamat di akhirat karena sudah punya iman, aliran ini merupakan lawan (kebalikan) dari Khawarij.
Selain golongan yang disebut diatas, lahir pula golongan Jabariyah yang berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai daya apapun untuk melakukan kehendak, semua yang terjadi merupakan kehendak Allah semata, termasuk ketika seorang muslim melakukan dosa, mereka berpendapat bahwa dosa tersebut atas kehendak dan sebab pertolongan Allah, bukan kehendak orang yang melakukannya. Kemudian muncul reaksi dari kelompok yang berseberangan faham dengan kelompok ini, yakni kelompok yang menamakan diri Qadariyah, yaitu kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak dan kuasa penuh atas dirinya tanpa membutuhkan kuasa Allah, mempunyai daya untuk melakukan apa yang diinginkannya serta menanggung konsekuensi (akibat) dari seluruh perbuatannya, karena apa yang dilakukan manusia, semua atas kehendak dan kemampuan manusia itu sendiri. Akibatnya, faham ini mendorong lahirnya golongan Mu’tazilah yang berorientasi pada rasionalisasi pemahaman keagamaan. Mereka menerima ajaran agama setelah disesuaikan dengan rasio mereka. Adapun Mujassimah/ Musyabbihah, aliran ini lahir jauh setelah Ahlus Sunnah wal Jama’ah muncul, karena kelompok ini hayalah sekelompok kecil pengikut “Anti Ta’wil” terhadap teks Al-Qur’an, yang salah satu pengikut aliran ini bernama Ahmad Taqiyuddin bin Abu Abbas bin bin Syihabuddin bin Abdul Mahasin bin Abdul Halim bin Syeikh Majdudin Abil Barakat bin Abdussalam bin Abi Muhammad Abdillah bin Abi Qasim Al-Khadr bin Muhammad Al-Khadr bin Ali bin Abdillah atau yang sering kita kenal dengan Ibnu Taymiyah yang berabad-abad kemudian menjadi orang yang berpengaruh dalam perjalanan spiritual pendiri sekte Wahabi, yakni Muhammad bin Abdul Wahab An-Najdi.
Sebetulnya, masih ada firqah-firqah lain yang tidak begitu populer yang jumlahnya tidak sedikit yang muncul sesudah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mapan sebagai kelompok mayoritas umat Islam di seluruh dunia . Namun yang kami sebutkan diatas kiranya cukup untuk menggambarkan betapa carut-marutnya pemikiran “Teologi Islam” dipersimpangan pemahaman, dan sekaligus membuka mata bahwa aliran Wahabiyah merupakan "aliran baru" dalam pemikiran Islam yang muncul bersama pendirinya.

Di tengah-tengah meruncingnya pertentangan ideologi dan politik saat itu yang kemudian menjadi pertentangan akidah, muncul lah nama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang mengusung ajaran Nabi sebagai dasar ideologi. Aliran ini menghadirkan lagi kemurnian ajaran Islam dan membersihkannya dari kontaminasi politik dan lumpur ideologi yang berasal dari pertentangan kepentingan kelompok yang sudah mulai memecah-mecah Islam dan kaum muslimin hingga ke ranah akidah.
Kelompok ini mendapat sambutan hangat dan cepat berkembang di tengah-tengah kegersangan akidah umat, adalah Abu Hasan bin ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari atau lebih dikenal dengan Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324,M.) dan Abu Mansur Al-Maturidi sebagai orang yang mengkodifikasi anasir ajaran Nabi yang tidak sempat terfikirkan oleh pemuka-pemuka golongan pada saat itu. Saya pribadi sangat tidak setuju bila dua ulama ini disebut sebagai konseptor teologi aliran ini, karena “konseptor” Ahlussunnah wal Jama’ah sebenarnya adalah Rasulullah SAW. Dan ini berarti Ahlus Sunnah wal Jama’ah merupakan Islam yang murni yang sesuai dengan yang diajarkan Kanjeng Nabi, karena faham ini ada sejak masa beliau SAW masih hidup. Jadi Ahlus Sunnah wal Jama’ah bukanlah Counter Argument, atau Reaction dari munculnya firqah-firqah saat itu, namun inilah Islam yang sesungguhnya. Hanya saja dua ulama inilah yang menyuguhkannya (berijtihad) ditengah kehausan umat akan akidah yang benar.


Di Indonesia
, Islam Sunni atau Ahlus Sunnah wal Jama’ah lebih dikenal sebagai aliran yang konservatif atau tradisionalis yang tetap mempertahankan konsep salafiyah dengan mengkolaborasikan adat dan kearifan lokal, nilai-nilai luhur budaya dan tradisi di masyarakat.
Dalam perjalanannya, Ahlus Sunnah wal Jama’ah di Indonesia telah melebur menjadi Islam yang bercorak Nusantara yang menjadi ciri khas dan pembeda dengan Islam di negara-negara mayoritas muslim seperti Mesir, Sudan, Syiria, Yaman dan lain-lain.
Islam Sunni atau Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau yang biasa kita singkat Aswaja, mengalami pelembagaan sejak kehadiran Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari bersama koleganya, KH. Wahab Chasbullah berhasil mempelopori berdirinya jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) yang menjadi pionir dan benteng dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan faham dan i’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah di bumi Indonesia.







Anjuran Nabi Untuk Mengikuti Mayoritas. Solusi Menjawab Pertentangan

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Selasa, 21 Agustus 2012 0 komentar


بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan semakin jauhnya zaman kita saat ini dengan zamannya baginda Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam dan para sahabat, dan juga seiring dengan dinamika yang terus berkembang di masyarakat, maka dewasa ini sering kita lihat peselisihan di antara kaum muslimin sendiri. Terhadap permasalahan ini, Baginda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam sudah memberikan pedoman bagi kita agar mengikuti as-sawaad al-a’zhom (jama’ah kaum muslimin yang terbanyak), karena kesepakatan mereka (as-sawaad al-a’zhom) mendekati ijma’, sehingga kemungkinan keliru sangatlah kecil.
حدثنا العباس بن عثمان الدمشقي . حدثنا الوليد بن مسلم . حدثنا معاذ بن رفاعة السلامي . حدثني أبو خلف الأعمى قال سمعت أنس بن مالك يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم : يقول إن أمتي لا تجتمع على ضلالة . فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم

“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).”
(HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

al-Imam as-Suyuthi rahimahullaah menafsirkan kata As-sawadul A’zhom sebagai sekelompok (jamaah) manusia yang terbanyak, yang bersatu dalam satu titian manhaj yang lurus. (Lihat: Syarah Sunan Ibnu Majah: 1/283). Menurut al-Hafidz al-Muhaddits Imam Suyuthi, As-Sawad Al-A’zhom merupakan mayoritas umat Islam.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataan Imam Ath-Thabari mengenai makna kata “jamaah” dalam hadits Bukhari yang berbunyi, “Hendaknya kalian bersama jamaah”, beliau berkata, “Jamaah adalah As-Sawad Al-A’zhom.” (Lihat Fathul Bari juz 13 hal. 37)

Ibnu Hajar al-Atsqolani pun memaknai “Jama’ah” sebagai As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam).

Hadits di atas juga senada dengan hadits yang masyhur dan shohih berikut ini
اختلفت اليهود على إحدى وسبعين فرقة سبعين من النار وواحدة في الجنة واختلفت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة إحدى وسبعون فرقة في النار وواحدة في الجنة وتختلف هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة اثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة فقلنا : انعتهم لنا قال : السواد الأعظم

Umat Yahudi terpecah menjadi 71 firqoh, 70 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat Nashoro terpecah menjadi 72 firqoh , 71 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqoh, 72 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga.”

Kami (para sahabat) bertanya, “Tunjukkan sifatnya untuk kami.” Beliau menjawab, “As-Sawad Al-A’zhom.”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir juz 8 hal. 273 nomor 8.051.

Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi secara ringkas. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan rijalnya tsiqoh.” (Majma’ Az-Zawaid juz 6 hal. 350 nomor 10.436)

Begitu juga senada dengan hadits shohih berikut ini
لا يجمع الله أمر أمتى على ضلالة أبدا اتبعوا السواد الأعظم يد الله على الجماعة من شذ شذ فى النار

“Allah tidak akan membiarkan ummatku dalam kesesatan selamanya. Ikutilah As-Sawad Al-A’zhom. Tangan (rahmah dan perlindungan) Allah bersama jamaah. Barangsiapa menyendiri/menyempal, ia akan menyendiri/menyempal di dalam neraka.”

Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas juz 1 hal. 202 nomor 398 dan dari Ibnu Umar juz 1 hal. 199 nomor 391 (Jami’ul Ahadits: 17.515)

Selanjutnya perhatikan juga hadits shohih berikut ini:
قال أبو أمامة الباهلي : عليكم بالسواد الأعظم
رواه عبد الله بن أحمد والبزار والطبراني ورجالهما ثقات

Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Hendaknya kalian bersama As-Sawad Al-A’zhom. (golongan mayoritas umat Islam)”. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani, rijal mereka berdua tsiqoh. (Lihat Majma’uz Zawaid nomor 9.097)

Demikianlah nasehat Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kita, agar kita mengikuti mayoritas umat Islam dan jangan menyendiri/menyempal, karena ancamannya neraka. Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam telah menjamin bahwa mayoritas umat Islam tidak mungkin berada dalam kesesatan, sebagai umat Islam sudah pasti kita wajib iman/percaya dan tidak ada keragu-raguan setitikpun pada beliau.

Semoga kita semua tergolong dalam kelompok As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam) yaitu kaum ahlussunnah wal jama’ah yang diikuti oleh 80% ummat Islam diseluruh dunia, karena aliran inilah yang masih steril dari kontaminasi Syi'ah (berkembang di Iran),Wahabi/Salafy (berkembang di Saudi) dan sempalan lainnya,kaum Ahlussunnah selalu berpedoman kepada Al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’ dan al-Qiyas, yang kemudian pengamalan syari’atnya/fiqhnya berdasarkan salah satu dari 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), aqidahnya berdasarkan faham Asy’ariyah-Maturidiyah, dan ihsan/Tashawufnya mengikuti Syekh Imam Abu Qosim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Abu Hamid Al Ghazali.

www.jundumuhammad.wordpress.com

LARANGAN MENGKAFIRKAN (TAKFIR) TERHADAP MUSLIM LAIN

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Sabtu, 18 Agustus 2012 1 komentar

Soal : Bolehkah mengkafirkan orang Islam?

Jawab: Tidak boleh, sesungguhnya mengkafirkan orang Islam, orang yang telah mengucapkan kalimat لااله الا الله merupakan perkara berat. tidak ada yang berani melakukannya kecuali orang yang memang disesatkan oleh Allah SWT. yang buruk prasangkanya dan mengikuti dorongan hawa nafsunya.

Soal : Apa dalilnya?

Jawab : Di dalam hadits yang shohih ada disebutkan:

إن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا كفر الرجل أخاه فقد باء بها احدهما إن كان كما قال والا رجعت اليه

"sesungguhnya nabi SAW. telah bersabda : "apabila seseorang mengkafirkan saudara sesamanya, maka pengkafiran itu pasti menimpa kepada salah satunya. jika yang dikafirkan itu memang kafir, maka ia kafir, jika yang dikafirkan tidak kafir maka kekafiran itu kembali menimpa kepada orang yang mengkafirkan" (HR. Imam Muslim)

Imam Abu Bakar al-Baqilani mengatakan: "memasukkan seribu orang kafir kedalam Islamkarena ada kemiripan Islam dalam satu hal saja itu lebih kecil resikonya daripada mengkafirkan seorang Muslim karena ada seribu kemiripan.

Ini mengkafirkan hanya seorang muslim, lalu bagaimana halnya orang yang berani mengkafirkan mayoritas orang Islam dan menghukuminya syirik karena mereka melakukan tawassul dan mengambil berkan peninggalan orang-orang baik sementara keimanan mereka telah jelas nyata dan hati mereka tetap meng-Esakan Allah, tuhan seluruh alam.

Dalam menolak orang-orang yang biasa mengkafirkan ornag-orang islam hanya dengan alasan seperti itu an orang-orang yang mengikuti madzhab yang berpendirian seperti itu yang didalamnya sarat dengan faham-faham yang keliru , cukuplah kiranya membaca kembali sabda Rasulullah SAW:

إن الشيطان قد أيس أن يعبده المصلون فى جزيرة العرب ولكن فى التحريش بينهم.

" sesungguhnya setan benar-benar putus asa dalam usahanya agar disembah oleh orang-orang yang menjalankan sholat disemenanjung ara, tetapi setan mengambil cara adu domba diantara mereka. (HR. Imam Muslim dan at-Turmudzi)

Di dalam hadis tersebut Rasulullah SAW. dengan tegas menjelaskan, bahwa orang-orang dari umat ini yang mengamalkan sholat tidak menyembah kepada selain Allah selamanya dan tidak berbuat syirik atau menyekutukan tuhan lain dengan Allah.

Dalam sebuah riwayat lain ketika nabi SAW. melakukan ibadah haji wada' bersabda:

إن الشيطان قد أيس أن يعبد بارضكم بعد هذا اليوم ابدا ولكنه رضي منكم بما دون ذالك مما تحترقون من أعمالكم فاحذرو على دينكم.

"sesungguhnya setan telah putus asa dalam usahanya agar dapat disembah dibumi kalian semua ini sesudah hari ini untuk selamanya-lamanya. tetapi setan merasa puas dengan usahanya selain itu, berupa kerendahan perbuatan (amal) kamu semua, maka berhati-hatilah terhadap urusan agama kamu semua.

Demikian itulah peringatan Rasulullah SAW. yang pasti benar, karena beliau tidak berkata menurut hawa nafsunya. apa yang beliau ucapkan semata-mata wahyu dari Allah SWT.

Sumber: Terjemah Kitab الأجوبة الغالية


Sholat Tarawikh, 20 raka'at atau 8 raka'at ?

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Jumat, 27 Juli 2012 0 komentar


Alhamdulillah, kita sudah memasuki puasa bulan Ramadhan. Umat muslim sedunia pada malam bulan Ramadhan melakukan Ibadah shalat Tarawih. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.

Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.

1. Hadis mauquf.

وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

“Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.

Kemudian Umar berkata: “Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan mereka pada satu imam.” Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: “Ini adalah sebaik-baik bid`ah…” (HR. Bukhari).

Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh.

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.

“Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata : “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”

Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.(10)

Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu`). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra`yi).(11)

2. Ijma` para shahabat Nabi.

Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?(12)

Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.(13)

Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:

“Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…”(14)

Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha`if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.

Dalil Tarawih 8 Rakaat

Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih afdhal. Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagian umat Islam yang berkeyakinan shalat Tarawih tidak boleh melebihi delapan rakaat. Syekh Muhammad Nashir al-Din al-Albani berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih dari sebelas rakaat itu sama saja dengan shalat Zhuhur lima rakaat.(15)

Berikut ini adalah beberapa dalil yang biasa mereka gunakan untuk membenarkan pendapatnya sekaligus sanggahannya.

1. Hadis Ubay bin Ka`ab :

أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى ، قال : حدثنا عبد الأعلى بن حماد ، قال : حدثنا يعقوب القمي ، قال : حدثنا عيسى بن جارية ، حدثنا جابر بن عبد الله ، قال : جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إنه كان مني الليلة شيء – يعني في رمضان – قال : وما ذاك يا أبي ؟ قال : نسوة في داري قلن : إنا لا نقرأ القرآن ، فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثماني ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ، ولم يقل شيئا.

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : “Ubay bin Ka`ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : “Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab : “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir.” Jabir kemudian berkata : “Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa.” (HR. Ibnu Hibban).

Hadis ini kualitasnya lemah sekali. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa`i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta). Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawi).(16)

2. Hadis Jabir :

حدثنا عثمان بن عبيد الله الطلحي قال نا جعفر بن حميد قال نا يعقوب القمي عن عيسى بن جارية عن جابر قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان ثماني ركعات وأوتر.

Dari Jabir, ia berkata : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengimami kami shalat pada bulan Ramadhan delapan rakaat dan Witir.” (HR. Thabarani).(17)

Hadis ini kualitasnya sama dengan Hadis Ubay bin Ka`ab di atas, yaitu lemah bahkan matruk (semi palsu). karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang sama, yaitu Isa bin Jariyah dan Ya`qub al-Qummi.(18)

3. Hadis Sayyidah A`isyah tentang shalat Witir :

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat.” (Muttafaq `alaih).

Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang di maksud pada hadis ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.

Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq `alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih perlu di kritisi dan di koreksi ulang.

Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat :

1. Pemotongan hadis.

Kawan-kawan yang sering menjadikan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadis ini secara sempurna adalah sebagai berikut :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أخبره أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- : كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.

dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. A`isyah menjawab : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. A`isyah kemudian berkata : “Saya berkata, wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum shalat Witir?” Beliau menjawab : “Wahai A`isyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur.”

Pemotongan hadis boleh-boleh saja dilakukan, dengan syarat, orang yang memotong adalah orang alim dan bagian yang tidak disebutkan tidak berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dalam arti, pemotongan tersebut tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang berbeda.(19) Pemotongan pada hadis di atas, berpotensi menimbulkan kesimpulan berbeda, karena jika di baca secara utuh, konteks hadis ini sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih, karena pada akhir hadis ini, A`isyah menanyakan shalat Witir kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.(20)

2. Kesalahan dalam memahami maksud hadis.

Dalam hadis di atas, Sayyidah A`isyah dengan tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, tentu bukanlah shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa hadis ini bukanlah dalil shalat Tarawih. Akan tetapi dalil shalat Witir.

Kesimpulan ini diperkuat oleh hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha.

عن عائشة – رضي الله عنها – : قالت : « كان النبيُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصلِّي من الليل ثلاثَ عَشْرَةَ ركعة ، منها الوتْرُ وركعتا الفجر ».

Dari A`isyah radhiyallahu `anha, ia berkata : “Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan dua rakaat Fajar.” (HR. Bukhari).(21)

3. Pemenggalan Hadis.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kawan-kawan pendukung Tarawih delapan rakaat mengatakan bahwa maksud dari pada sebelas rakaat pada hadis di atas adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Hal ini tidak tepat. Karena ini berarti satu hadis yang merupakan dalil untuk satu paket shalat dipenggal menjadi dua, delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.(22)

Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka kita harus menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya melakukan shalat Witir tiga rakaat saja. Ini tidak pantas bagi beliau yang merupakan tauladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam al-Tirmidzi mengatakan : “Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat.”(23) Apabila di selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13 atau 11 rakaat, pantaskah beliau hanya melakukan shalat Witir hanya tiga rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?

4. Inkonsisten dalam mengamalkan hadis.

Dalam hadis di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau konsisten, kawan-kawan yang memahami bahwa sebelas rakaat pada hadis di atas maksudnya adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir, seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun, dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadis tersebut pada bulan Ramadhan saja.

5. Kontradiksi dengan pemahaman para shahabat Nabi.

Pemenggalan hadis seperti itu juga bertentangan dengan konsensus (ijma`) para shahabat radhiyallahu `anhum termasuk diantaranya Khulafa` al-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Hal itu berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para Khulafa` al-Rasyidin. Dalam sebuah hadis disebutkan :

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي

“Ikutilah sunnahku dan sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin setelahku!” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Hakim).(24)

Dalam hadis yang lain disebutkan :

اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ

“Ikutilah orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar!” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain).(25)

Dalam hadis yang lain juga disebutkan :

إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه

“Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, al-Tirmidzi dan lain-lain).(26)

6. Kerancuan linguistik.

Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat.(27)[i] Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali. Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan.(28)

Kesimpulan

Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat lebih afdhal dibanding delapan rakaat. Dengan dalil ijma` shahabat di dukung hadis mauquf berkualitas shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro. Sementara tidak ada dalil shahih yang mendukung keutamaan shalat Tarawih delapan rakaat atas shalat Tarawih dua puluh rakaat. Yang ada hanyalah dalil-dalil dha`if, bahkan matruk (semi palsu) atau dalil shahih yang di salah-pahami.

Namun perlu di ingat, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan ini hanyalah berkisar seputar mana yang lebih afdhal? Jadi, tidak selayaknya kelompok yang lebih memilih melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat melecehkan atau menyesatkan kelompok yang memilih melakukannya delapan rakaat. Begitu pula sebaliknya. Apalagi sampai saling mengkafirkan. Sungguh sangat disesalkan, di bulan Ramadhan yang agung, bulan untuk berlomba-lomba mencari pahala, berkah, rahmah dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, justru dikotori dengan saling hina, saling menyalahkan bahkan saling mengkufurkan antara kelompok masyarakat yang lebih memilih shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan kelompok masyarakat yang memilih delapan rakaat saja. Apakah kiranya yang mendorong kedua kelompok ini untuk tidak pernah berhenti bertikai? Manakah yang lebih berharga bagi mereka antara persatuan sesama Muslim dibanding sikap arogan, egois, fanatik serta pembelaan mati-matian terhadap madzhab yang mereka anut? Mengapa toleransi antar umat beragama yang berbeda lebih mereka perjuangkan daripada persatuan saudara seagama? Apakah umat non Muslim lebih layak untuk dihormati dan diayomi dibanding saudara sendiri sesama Muslim?

Sebenarnya kalau mau introspeksi, ada hal yang jauh lebih penting yang harus mereka perhatikan daripada mengurusi jumlah rakaat shalat Tarawih orang lain. Yaitu kebiasaan berlomba-lomba untuk terburu-buru dalam melaksanakan shalat Tarawih serta berbangga diri ketika shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu. Tidak jarang karena terlalu cepatnya shalat Tarawih yang mereka lakukan, mengakibatkan sebagian kewajiban tidak dilaksanakan. Seperti melaksanakan ruku`, i`tidal dan sujud tanpa thuma`ninah atau membaca al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu, shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah, sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa darinya kecuali rasa capek (tuas kesel : Jawa). Ironisnya mereka tidak mengerti akan hal itu bahkan membanggakannya, sehingga mereka tidak pernah mengakui kesalahannya.(29)

Dari itu, waspadalah dan sadarlah wahai saudara-saudaraku..! Marilah kita bersatu dan saling mengingatkan antara satu sama lain bi al-hikmah wa al-mau`idzah al-hasanah. Marilah kita laksanakan shalat Tarawih dan shalat-shalat lainnya dengan benar. Marilah kita laksanakan shalat dengan khusyu`, khudhur, memenuhi segala syarat dan rukun serta penuh adab. Jangan biarkan syetan menguasai kita..! karena sesungguhnya syetan tidak dapat menguasai orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Syetan hanya dapat menguasai orang-orang yang mengasihinya dan orang-orang yang musyrik. Maka janganlah kita termasuk diantara mereka.

PELANTIKAN PP ISNU

Diposting oleh Musholla BAITUL HASAN Rabu, 25 April 2012 0 komentar

Ali Masykur: NU Tak hanya Punya Sarjana Agama

Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) periode 2012-2012 telah dilantik oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sahal Mahfud di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (24/4) malam.

ISNU merupakan badan otonom NU termuda yang baru dikukuhkan dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar 2010. Ketua Umum ISNU Ali Masykur Musa mengatakan, embrio ISNU sudah ada semenjak 19 November 1999 namun baru dikukuhkan pada Muktamar kepada 2010 dan pada awal tahun 2012 ISNU menyelenggarakan kongresnya yang pertama.

Dalam sambutannya usai pelantikan itu Ali Masykur mengatakan, para sarjana NU meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, ekonomi, politik, hukum, sosial, dan bidang-bidang lain yang lebih spesifik.

“NU tidak hanya punya sarjana agama. Banyak sarjana di berbagai bidang. Maka ISNU memanggil para sarjana NU untuk pulang, pulang dan pulang ke pangkuan NU,” katanya sembari menambahkan kepengurusan yang dipimpinya merupakan kabinet ‘empat kaki’ yang merepresentasikan kaum ilmuan, birokrasi, pengusaha dan pekerja sosial di kalangan sarjana NU.

Menurutnya, kelahiran Nahdlatul Ulama yang berarti kebangkitan para ulama didahului dengan tiga kebangkitan yang ditandai dengan berdirinya tiga organisasi, yakni kebangkitan politisi yang tercermin dalam organisasi Nahdlatul Wathan, kebangkitan intelektual dalam Tashwirul Afkar dan kebangkitan ekonomi dalam Nahdlatut Tujjar.

Ali Masykur yang juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada malam pelantikan itu mengajak para sarjana NU yang bergelut di berbagai bidang untuk kembali merapat ke NU. “Kita bersama-sama membangun NU dan komunitas Nahdliyin, serta bersama-sama membangun bangsa,” katanya.
(Sumber)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
INGAT, PEMILU / PILKADA JANGAN GOLPUT :
SATU SUARA ADALAH SATU HARAPAN JIKA SATU SUARA TERBUANG BERARTI SATU HARAPAN HILANG
JIKA ANDA GOLPUT ANDA KEHILANGAN KESEMPATAN MEMPERBAIKI BANGSA INI

PEMBERITAHUAN LAMAN INI MENERIMA SUMBANGAN ARTIKEL KEASWAJAAN, KEBANGSAAN DAN KEINDONESIAN Kirimkan Artikel anda ke : alhasan-petarukan@gmail.com